KOMPAS.com - Kasus seorang guru TK berinisial S di Malang, Jawa Timur, yang terjerat utang pinjaman online ilegal dipecat sebagai guru oleh sekolah.
S pun tak lagi mengajar sejak 5 November 2020. Tindakan pemecatan itu disayangkan oleh kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan Slamet Yuono.
"Dia sampaikan ke teman gurunya di TK itu supaya kalau ada debt collector menghubungi dibiarkan. Akhirnya pihak sekolah tahu, pihak yayasan tahu dan dipanggil, dipecat. Jadi bukan dia dapat perlindungan dari dia tempat bekerja sebagai guru, tapi dia langsung dipecat," katanya.
Slamet Yuono mengaku, pihaknya menangani kasus ini secara pro bono, atau secara cuma-cuma sebagai pembelajaran bagi penyedia aplikasi pinjaman online ilegal.
Baca juga: Penculikan Anak di Makassar untuk Ditukar 4 Tabung Gas, Awalnya Diiming-imingi Uang Rp 5.000
Sementara itu, menurut Slamet, pihaknya telah mengadukan kasus itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dirinya juga akan menanyakan lagi soal perkembangan kasus itu.
Pasalnya, sejak terlilit utang sebesar Rp 40 juta dari 24 aplikasi pinjol ilegal, kliennya terus mendapat teror dari debt collector.
"Kami kirim surat ke Satgas Waspada Investasi, itu kantornya di OJK pusat sini. Korban buat laporan itu, tembusan ke Ketua OJK dan Kapolri bahwa ini benar adanya. Minggu depan kami akan kirim lagi surat yang kedua ke Satgas. Bagaimana itu tindaklanjutnya terkait surat kami yang pertama," jelasnya.
Baca juga: Kasus Guru TK Nyaris Bunuh Diri Karena Terjerat 24 Pinjol Ilegal, Ini Kata Pemkot Malang