LEMBATA, KOMPAS.com - Seorang pasien Covid-19 dari klaster Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lembata, Nusa Tenggara Timur, meninggal dunia di ruang isolasi RSUD Lewoleba, Kamis (13/5/2021).
Pasien tersebut adalah salah satu dari 46 narapidana yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test antigen pada 1 Mei 2021.
Kepala Lapas Lembata A Wisnu Saputro menjelaskan, narapidana tersebut menjalani isolasi mandiri di Lapas mulai 1 Mei 2021.
Baca juga: Petasan yang Menewaskan 1 Orang di Kudus Berukuran Fantastis
Selama menjalani isolasi mandiri, narapidana tersebut mengalami demam yang gejalanya hilang dan timbul.
Kemudian pada Minggu (9/5/2021), ia dibawa ke UGD RSUD Lewoleba karena kondisi kesehatannya tidak stabil.
Setelah dilakukan observasi oleh tim dokter, pasien dirawat di ruang isolasi Covid-19.
Baca juga: 12 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri
Kemudian pada hari berikutnya, dokter membutuhkan plasma darah konvalesen untuk penyembuhan narapidana tersebut.
Pihak Lapas berkoordinasi dengan keluarga dan pihak RSUD Lewoleba agar dapat membangun komunikasi dengan PMI Kupang guna mendapat plasma darah tersebut.
Sesuai hasil koordinasi tersebut, dijadwalkan pengiriman plasma akan dilakukan pada hari Jumat (14/4/2021), karena menyesuaikan dengan jadwal penyeberangan dari Kupang ke Lembata.
"Sambil menunggu plasma darah tersebut tim dokter tetap mengupayakan perawatan semaksimal mungkin dengan obat-obatan serta fasilitas yang ada. Namun, karena usia yang sudah tua dan adanya penyakit bawaan seperti hipertensi, asam urat dan lambung, sehingga membuat kondisi Beliau semakin memburuk hingga meninggal dunia," kata Wisnu dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.