BANDUNG, KOMPAS.com - Sebanyak 12 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri tahun ini.
Para narapidana tersebut diberikan pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, sejumlah narapidana itu mendapat remisi yang berbeda, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca juga: Petasan yang Menewaskan 1 Orang di Kudus Berukuran Fantastis
"Yang mendapat remisi Lebaran 2021 khusus narapidana korupsi ada 12 orang. Tapi untuk secara total, jumlah penerima remisi di Lapas Sukamiskin sebanyak 72 orang," kata Elly seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/5/2021).
Adapun narapidana korupsi yang mendapat remisi itu harus telah menjadi justice collaborator, atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus korupsi.
Baca juga: Malam Takbiran di Kuburan, Tanpa Lelah Pikul Jenazah Pasien Covid-19
Kemudian narapidana yang menerima remisi tersebut harus telah membayar hukuman pengganti kerugian negara dan telah berkelakuan baik selama di Lapas.
Menurut Elly, dengan adanya pemberian remisi itu, akan terjadi penghematan biaya operasional Lapas.
Salah satunya bisa menghemat uang makan hingga Rp49 juta.
Berikut nama 12 narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi:
1. Agus Mulyana 1 bulan 15 hari.
2. Agus Setiawan 1 bulan 15 hari.
3. Budi Winata 1 bulan.