Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Angkut Pemudik ke Semarang, 3 Travel Gelap "Dikandangkan"

Kompas.com - 07/05/2021, 06:54 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Setidaknya ada tiga travel gelap yang sudah dikandangkan memasuki masa larangan mudik Lebaran 2021.

Travel gelap itu diamankan karena kedapatan mengangkut pemudik dari luar kota menuju gerbang tol (GT) Kalikangkung, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Baca juga: Belasan Kendaraan Diminta Putar Balik di Exit Tol Tegal, 10 Travel Gelap Ditahan

Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit mengatakan, travel gelap yang kedapatan mengangkut pemudik itu ditahan dan ditilang.

"Ada tiga travel gelap sudah dikandangkan dari luar Jateng seperti Jakarta dan Jatim. Kebanyakan tidak punya trayek, pelat hitam dan ambil penumpang di jalan," jelasnya usai kegiatan penyekatan di GT Kalikangkung, Kamis (6/5/2021).

Sigit menegaskan, setiap kendaraan yang melintas di sembilan pos penyekatan di Kota Semarang diperiksa kelengkapan surat kendaraan hingga keterangan bebas Covid-19.

"Pengecekan meliputi kelengkapan surat-surat. Setiap pemudik akan diminta surat keterangan Covid-19. Kalau tidak lengkap langsung putar balik," ujarnya.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 6 Travel Gelap dari Jakarta Tujuan Cianjur Diamankan Polisi

Pihaknya melaksanakan kegiatan penyekatan selama masa larangan mudik Lebaran dengan mengedepankan sisi humanis.

"Kita juga membagi masker ke masyarakat. Lebih mengedukasi ke masyarakat terkait prokes. Jadi tidak kaku, lebih fleksibel," ungkapnya.

Kegiatan penyekatan dalam rangka Operasi Ketupat Candi 2021 diikuti oleh personel gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dinkes, Dishub, Perhubungan Darat dan PAM.

"Hal ini dilakukan mendukung kebijakan pemerintah sebagi upaya memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkasnya.

Adapun sembilan pos penyekatan di Kota Semarang antara lain Pintu Tol Kalikangkung, Pintu Tol Banyumanik, Pos Genuksari, Pos Taman Unyil, Pos Mangkang, Pos Sisemut, Cangkiran, Penggaron, dan Darupono.

Sebagai informasi, pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 secara resmi melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021.

Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan.

Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.

Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik yakni tanggal 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com