Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawainya Terlibat Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen, Ini Kata Kadinkes Cianjur

Kompas.com - 05/05/2021, 19:20 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Irvan Nur Fauzi terkejut saat salah satu pegawainya berinisial AR terseret dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen.

AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur melakukan gelar perkara.

"Sangat disayangkan, tidak menduga juga, karena yang bersangkutan sudah lama bekerja, 12 tahun. Selama ini kerjanya juga bagus," kata Irvan kepada Kompas.com di Polres Cianjur, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: 1.451 Kendaraan di Tol Bandung Diminta Putar Balik

Irvan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut ke pihak kepolisian.

"Manajemen risiko tentunya harus lebih ditingkatkan lagi, termasuk pengawasan internal di lingkungan kerja agar hal seperti ini tidak lagi terjadi," ujar dia.

Terkait surat keterangan bebas Covid-19 yang dipersoalkan, Irvan memastikan surat itu palsu, karena tidak teregistrasi dalam dokumen.

"Soal kop suratnya saya belum lihat apakah itu template atau bukan, tapi sepintas memang mirip," ucap Irvan.

"Kalau capnya itu bukan cap dinas ya. Stempel kita sendiri ada kode-kode tertentu," kata Irvan.

Baca juga: 8 Sopir Ditangkap di Puncak Bogor, Jadi Travel Gelap Bertarif Mahal

Sebelumnya, polisi menangkap JAB dan AR atas dugaan pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan lembar surat keterangan hasil rapid test antigen dan swab berikut stempel dinas kesehatan, satu buah laptop, komputer, dan printer.

Pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya informasi di media sosial terkait peredaran surat keterangan bebas Covid-19 yang diduga palsu di kalangan sopir travel gelap.

Polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap seorang sopir travel gelap berikut surat hasil rapid test antigen.

Ketika diperiksa, surat tersebut ternyata palsu dan polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Cerah Berawan Sepanjang Hari

Regional
Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Rangkaian Kegiatan Hari Raya Waisak 2024 di Candi Borobudur Magelang

Regional
Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Dikepung Warga, Penculik Bayi 7 Bulan di Dompu NTB Berhasil Ditangkap Polisi

Regional
Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Puncak Perayaan Waisak di Borobudur, Ada Festival Lampion Ramah Lingkungan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

[POPULER NUSANTARA] Pegi Terduga Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap | Akhir Kasus Norma Risma

Regional
8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com