Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik di Kabupaten Tegal

Kompas.com - 03/05/2021, 09:29 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mendirikan empat titik pos pengamanan dan penyekatan jelang pelarangan mudik Jumat 6 Mei mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni mengatakan, lokasinya berada di ruas Jalan Klonengan, Selapura, Jalur Pantura di depan LIK Takaru, dan rest area ruas tol Pejagan-Pemalang.

“Ada empat titik pos pengamanan dan penyekatan yang sudah kita tentukan. Keempatnya merupakan simpul atau akses masuk pemudik ke Kabupaten Tegal," kata Uwes kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Pemudik Positif Covid-19 Bakal Diisolasi 14 Hari di RSUD Suradadi Tegal

Di posko tersebut nantinya ada petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD bersiaga selama 24 jam.

"Pada prinsipnya kebijakan pemerintah terkait larangan mudik terbagi atas tiga fase," ungkapnya.

Fase pertama adalah pengetatan pra mudik yang berlangsung mulai 22 April sampai 5 Mei.

Kemudian peniadaan mudik mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei, dan fase ketiga pengetatan pascamudik tanggal 18 sampai 24 Mei.

Untuk fase pra dan pascamudik, masyarakat boleh melakukan perjalanan antarwilayah provinsi.

Baca juga: Di Tengah Kemunculan Klaster Ponpes, Kemenag Kota Tegal Perbolehkan Santri Mudik

Namun, harus memenuhi ketentuan dan syarat dari Kementerian Perhubungan.

Seperti wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif atau hasil uji cepat antigen negatif pada kurun waktu maksimal 1×24 jam, termasuk tes GeNose C-19 dengan hasil negatif bagi penumpang pesawat.

Sedangkan 6-17 Mei tidak ada aktivitas atau pergerakan mudik warga, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

"Keperluan nonmudik dimaksud antara lain bekerja atau perjalanan dinas, ada anggota keluarga yang meninggal dunia hingga kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang," katanya.

Pihaknya bersama unsur TNI-Polri akan mulai melakukan razia travel gelap yang tidak memiliki izin mengangkut orang.

Penyediaan jasa angkutan penumpang travel gelap ini terkategori pelanggaran hukum lalu lintas.

Penyedia jasa travel gelap dipastikan tidak memiliki asuransi kecelakaan.

Keberadaannya pun dinilai meresahkan karena mematok tarif harga yang tak lazim.

Bupati Tegal Umi Azizah menambahkan, pada prinsipnya aturan larangan mudik merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diterapkan di masing-masing daerah.

Kebijakan diambil tentunya setelah menimbang risiko dan kondisi pandemi yang belum berakhir, serta ancaman penularan varian baru Covid-19.

“Kita semua tentu tidak ingin terjadi lonjakan kasus baru di tengah pelaksanaan program vaksinasi ini. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 selalu terjadi usai libur panjang," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com