Salin Artikel

Ini 4 Titik Pos Penyekatan Larangan Mudik di Kabupaten Tegal

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mendirikan empat titik pos pengamanan dan penyekatan jelang pelarangan mudik Jumat 6 Mei mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni mengatakan, lokasinya berada di ruas Jalan Klonengan, Selapura, Jalur Pantura di depan LIK Takaru, dan rest area ruas tol Pejagan-Pemalang.

“Ada empat titik pos pengamanan dan penyekatan yang sudah kita tentukan. Keempatnya merupakan simpul atau akses masuk pemudik ke Kabupaten Tegal," kata Uwes kepada wartawan, Minggu (2/5/2021).

Di posko tersebut nantinya ada petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD bersiaga selama 24 jam.

"Pada prinsipnya kebijakan pemerintah terkait larangan mudik terbagi atas tiga fase," ungkapnya.

Fase pertama adalah pengetatan pra mudik yang berlangsung mulai 22 April sampai 5 Mei.

Kemudian peniadaan mudik mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei, dan fase ketiga pengetatan pascamudik tanggal 18 sampai 24 Mei.

Untuk fase pra dan pascamudik, masyarakat boleh melakukan perjalanan antarwilayah provinsi.

Namun, harus memenuhi ketentuan dan syarat dari Kementerian Perhubungan.

Seperti wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif atau hasil uji cepat antigen negatif pada kurun waktu maksimal 1×24 jam, termasuk tes GeNose C-19 dengan hasil negatif bagi penumpang pesawat.

Sedangkan 6-17 Mei tidak ada aktivitas atau pergerakan mudik warga, kecuali bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

"Keperluan nonmudik dimaksud antara lain bekerja atau perjalanan dinas, ada anggota keluarga yang meninggal dunia hingga kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang," katanya.

Pihaknya bersama unsur TNI-Polri akan mulai melakukan razia travel gelap yang tidak memiliki izin mengangkut orang.

Penyediaan jasa angkutan penumpang travel gelap ini terkategori pelanggaran hukum lalu lintas.

Penyedia jasa travel gelap dipastikan tidak memiliki asuransi kecelakaan.

Keberadaannya pun dinilai meresahkan karena mematok tarif harga yang tak lazim.

Bupati Tegal Umi Azizah menambahkan, pada prinsipnya aturan larangan mudik merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus diterapkan di masing-masing daerah.

Kebijakan diambil tentunya setelah menimbang risiko dan kondisi pandemi yang belum berakhir, serta ancaman penularan varian baru Covid-19.

“Kita semua tentu tidak ingin terjadi lonjakan kasus baru di tengah pelaksanaan program vaksinasi ini. Belajar dari pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus Covid-19 selalu terjadi usai libur panjang," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/03/092908378/ini-4-titik-pos-penyekatan-larangan-mudik-di-kabupaten-tegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke