ACEH TAMIANG, KOMPAS.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang belum memerintahkan pemudik untuk memutar balik kendaraan setelah larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah selama libur Idul Fitri 2021.
Pasalnya, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona baru berlaku pada 6 Mei 2021.
“Dalam aturan itu disebutkan baru efektif larangan mudik berupa penutupan akses itu pada 6-17 Mei 2021. Jadi, kita di pos perbatasan itu belum melakukan pelarangan kendaraan untuk masuk ke Aceh,” kata Kepala Dinas Perhubungan Aceh Tamiang, Saibun Anwar, dihubungi per telepon, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Tak Ada Biaya, Nelayan Cirebon Mudik dari Jakarta Pakai Perahu, Terkena Badai dan Angin Kencang
Dia menyebutkan, saat ini, pos perbatasan hanya mensosialisasikan larangan mudik pada pengemudi.
Di sisi lain, pos itu juga memeriksa suhu tubuh penumpang baik angkutan umum maupun angkutan pribadi.
“Operasi kita mulai 26 April lalu. Sampai sekarang kita baru sosialisasi saja soal larangan mudik, memeriksa suhu tubuh penumpang dan mengenakan masker,” sebutnya.
Baca juga: Ganjar Tegaskan Santri di Jateng Termasuk yang Dilarang Mudik
Dia menyebutkan, pada 6 Mei 2021 mendatang, baru tim gabungan akan menutup akses masuk ke Provinsi Aceh.
“Teknis detailnya terus kita koordinasikan dengan sejumlah instansi lain. Kita tentu ikut aturan pemerintah pusat dengan memperketat perbatasan Aceh-Sumut,” sebutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.