PALEMBANG, KOMPAS.com - Berita tentang Munarman tebaru. Sebanyak 119 advokat di Palembang, Sumatera Selatan, akan membela Munarman yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror atas dugaan keterlibatan terorisme.
Seluruh advokat yang tergabung dalam "Solidaritas Advokat Palembang untuk Munarman" ini mengecam tindakan Densus 88 yang menangkap Munarman layaknya seperti seorang teroris.
Ketua tim Solidaritas Advokat Palembang untuk Munarman, M Husni Chandra mengatakan, penangkapan terhadap Munarman oleh Densus 88 diduga terkait dengan kegiatan advokasi yang dilakukan rekannya tersebut.
Sebab saat ini Munarman sedang menjalankan profesinya sebagai penasehat hukum Rizieq Shihab yang perkaranya saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Hal ini terindikasi dengan tuduhan-tuduhan tindak pidana yang dilakukan oleh Munarman yang terjadi pada kurun waktu tahun 2014-2015, terkesan tuduhan-tuduhan tersebut dipaksakan sehingga Munarman tidak dapat lagi melakukan pendampingan hukum terhadap Rizieq Shihab," kata Husni Chandra melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Keluhkan Susah Jenguk Munarman, Ini Kata Polri
Husni menjelaskan, dalam menjalankan profesinya, seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar sidang pengadilan.
Sehingga, penangkapan yang dilakukan oleh anggota Densus 88 menurut Husni terkesan menunjukkan sikap yang arogan dan menciderai profesi advokat.
"Bahwa oknum Densus 88 dalam melaksanakan kewenangannya melakukan penangkapan terhadap Munarman dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP),"
"Oleh karena sampai dengan terjadinya penangkapan Munarman belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014," tulis Husni.
Dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.
Selain itu, pemanggilan seorang advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya harus dilakukan melalui organisasi advokat di mana advokat tersebut bernaung.
"Kami mengecam keras tindakan penangkapan sewenang- wenang yang dilakukan oleh oknum Densus 88 Anti Teror terhadap rekan sejawat kami dan menolak seluruh tindakan dalam rangka pelaksanaan kewenangan yang dilakukan secara represif dengan pendekatan kekuasaan semata-mata dengan tidak menghormati prinsip-prinsip negara hukum dan menyatakan siap mendampingi dan membela Munarman yang diperlakukan tidak adil oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Baca juga: Membandingkan Cairan TATP dengan Pembersih WC yang Diklaim Kuasa Hukum Munarman
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan membeberkan alasan mengapa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditutup matanya saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).
Menurut Ramadhan, hal tersebut dilakukan untuk mengikuti standar internasional dalam menangkap pelaku tindak pidana terorisme.
"Ya, itu kan standar internasional penangkapan tersangka teroris, ya harus seperti itu," kata Ramadhan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Penangkapan Munarman Dinilai Politis, Kuasa Hukum Khawatir Sengaja Diteroriskan
Selain itu, dia juga mengungkap alasan mengapa tangan Munarman diborgol. Menurutnya, pemborgolan itu menunjukkan bahwa di mata hukum seluruh orang diperlakukan sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.