Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta THR ke Pengusaha, Lurah Disanksi Ringan oleh Bupati Jombang, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/04/2021, 20:42 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Buntut viralnya surat edaran salah satu kelurahan di Jombang, yang meminta bantuan tunjangan hari raya (THR) atau parsel Lebaran kepada pengusaha, membuat Bupati Jombang Mundjidah Wahab memberikan sanksi ringan.

Sanksi teguran ditujukan kepada Lurah Jombatan Kislan.

Untuk diketahui, dalam surat edaran bertanggal 28 April 2021 yang ditandatangani oleh Lurah Jombatan dan berstempel kelurahan setempat itu, ditujukan kepada pemilik usaha, toko, dan rumah makan di area Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.

THR atau parsel yang diminta secara sukarela rencananya diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.

Surat edaran itu akhirnya ditarik.

Baca juga: Bupati Tegur Lurah di Jombang yang Minta THR ke Pengusaha, Kesalahannya Dinilai Ringan


Sudah selesai

Menyoal surat tersebut, Bupati Jombang menyatakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan oleh aparat dari institusi pemerintahan.

"Bukan rencana, sudah kita tegur kok. Sudah kita tegur dan sudah ada surat tertulis. Teguran bisa disampaikan secara tertulis. Sudah selesai tadi malam," ujarnya, Jumat (30/4/2021).

Mundjidah menuturkan, dari hasil klarifikasi, surat edaran itu belum ditanggapi oleh para pengusaha. Mereka pun belum memberikan THR seperti yang diminta dalam surat tersebut.

Kata Mundjidah, kasus ini sudah dianggap selesai dengan adanya penarikan surat edaran dan klarifikasi.

"Tadi malam saya sudah panggil camat Jombang dan BKD. Lurah sudah dipanggil sama camat dan suratnya sudah ditarik kembali," ucapnya saat ditemui di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang.

Baca juga: Beredar Surat Berkop Kelurahan di Jombang Minta THR Lebaran, Ini Kata Lurah dan Camat

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

DPRD Minta Pemkot Bandar Lampung Segera Realisasikan BLK

Regional
Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Suami Istri di Gresik Mencuri Sambil Bawa Balita, Uangnya Digunakan Beli Minuman Keras

Regional
Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Pilkada Bangka Belitung, PDI-P dan Gerindra Jajaki Koalisi

Regional
2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

2 Warga Sikka Ditangkap karena Edarkan Uang Palsu

Regional
Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Mayat Tak Dikenal Telungkup di Pinggir Jalan, Jadi Tontonan Warga

Regional
Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Warga Semarang, Ini Rangkaian Acara untuk Sambut HUT Ke-477 Kota Semarang

Regional
Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Tabrakan 2 Sepeda Motor di NTT, Seorang Guru Tewas

Regional
Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Peringatkan Pelaku Hoaks Perampokan Klinik di Padang, Polisi Siap Tempuh Jalur Hukum

Regional
Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Saat Pimpinan Partai di Jateng Halalbihalal Usai Bersaing dalam Pemilu

Regional
Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Anggota Brimob Akan Dikirim untuk Amankan Intan Jaya dari Gangguan KKB

Regional
Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Peringatan HUT Ke-477 Kota Semarang, Mbak Ita: Kami Buat Meriah

Regional
Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Inovasi Daun Kelor Turunkan Angka Stunting, Penyuluh KB di Sumbawa Tembus Tingkat Nasional

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Bertemu Lembaga Adat Melayu Riau, Pj Walkot Pekanbaru Sampaikan Apresiasinya

Regional
Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Presiden Jokowi Resmikan 7,47 Kilometer Jalan Inpres di Lombok Barat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com