SEMARANG, KOMPAS.com - Warga pendatang yang hendak memasuki wilayah Kota Semarang, Jawa Tengah, pada masa larangan mudik Lebaran bakal dikarantina selama lima hari.
Peraturan tersebut berlaku apabila warga pendatang tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
Kebijakan tersebut diterapkan sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang No. B/1806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam rangka pengendalian Covid-19.
Baca juga: Desa di Sragen Siapkan Rumah Hantu untuk Karantina Warga yang Nekat Mudik Lebaran
Surat edaran itu ditanda tangani oleh Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi per tanggal 22 April 2021 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.I/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM Mikro dan Optimalisasi Posko di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Selain itu juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jateng No. 443.5/0006624 dan Peraturan Wali Kota Semarang tentang PPKM.
Dalam surat edaran itu juga berisi larangan mudik atau bepergian ke luar daerah bagi warga termasuk aparatur sipil negara (ASN) Kota Semarang yang berlaku sejak 22 April hingga 24 Mei 2021.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) menyebut setidaknya ada empat point penting yang terdapat dalam surat edaran yang diterbitkan.
Baca juga: Karantina 5 Hari untuk Pekerja Migran yang Terlanjur Mudik ke Gresik
“Poin pertama melarang setiap warga Kota Semarang termasuk ASN di lingkungan Pemkot Semarang untuk mudik atau bepergian keluar daerah pada masa Lebaran 22 April sampai 24 Mei 2021," kata Hendi dalam surat edarannya.