Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta THR ke Pengusaha, Lurah Disanksi Ringan oleh Bupati Jombang, Ini Alasannya

Kompas.com - 30/04/2021, 20:42 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Buntut viralnya surat edaran salah satu kelurahan di Jombang, yang meminta bantuan tunjangan hari raya (THR) atau parsel Lebaran kepada pengusaha, membuat Bupati Jombang Mundjidah Wahab memberikan sanksi ringan.

Sanksi teguran ditujukan kepada Lurah Jombatan Kislan.

Untuk diketahui, dalam surat edaran bertanggal 28 April 2021 yang ditandatangani oleh Lurah Jombatan dan berstempel kelurahan setempat itu, ditujukan kepada pemilik usaha, toko, dan rumah makan di area Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.

THR atau parsel yang diminta secara sukarela rencananya diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.

Surat edaran itu akhirnya ditarik.

Baca juga: Bupati Tegur Lurah di Jombang yang Minta THR ke Pengusaha, Kesalahannya Dinilai Ringan


Sudah selesai

Menyoal surat tersebut, Bupati Jombang menyatakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan oleh aparat dari institusi pemerintahan.

"Bukan rencana, sudah kita tegur kok. Sudah kita tegur dan sudah ada surat tertulis. Teguran bisa disampaikan secara tertulis. Sudah selesai tadi malam," ujarnya, Jumat (30/4/2021).

Mundjidah menuturkan, dari hasil klarifikasi, surat edaran itu belum ditanggapi oleh para pengusaha. Mereka pun belum memberikan THR seperti yang diminta dalam surat tersebut.

Kata Mundjidah, kasus ini sudah dianggap selesai dengan adanya penarikan surat edaran dan klarifikasi.

"Tadi malam saya sudah panggil camat Jombang dan BKD. Lurah sudah dipanggil sama camat dan suratnya sudah ditarik kembali," ucapnya saat ditemui di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang.

Baca juga: Beredar Surat Berkop Kelurahan di Jombang Minta THR Lebaran, Ini Kata Lurah dan Camat

 

Viral di media sosial

Ilustrasi viralShutterstock Ilustrasi viral

Sebelumnya, Kamis (29/4/2021) malam, surat edaran itu sempat viral di media sosial dan banyak pula yang membagikannya lewat WhatsApp.

Ketika dikonfirmasi, Lurah Jombatan Kislan mengatakan belum bisa memberi penjelasan mengenai surat tersebut.

Saat dihubungi Kompas.com, ia menerangkan bahwa akan menyampaikan klarifikasi pada Jumat.

Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Tulis Surat Wasiat untuk Ibunya, Ini Isinya

Terkait surat edaran itu, Camat Jombang Muhdlor telah meminta agar surat tersebut segera ditarik.

Untuk mengantisipasi hal serupa, Muhdlor mengaku sudah menerbitkan surat larangan kepada lurah dan kepala desa supaya tidak meminta THR atau parsel kepada pengusaha, toko, dan rumah makan di wilayah masing-masing.

Dikeluarkan pada 29 April 2021, surat ini diharapkan bisa ditaati oleh para lurah dan kepala desa di Kecamatan Jombang.

Baca juga: Pekerja Puskesmas Palsukan Surat Rapid Test, Dijual Rp 150.000 Per Lembar

"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafii | Editor: Robertus Belarminus, David Oliver Purba)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com