KOMPAS.com - Buntut viralnya surat edaran salah satu kelurahan di Jombang, yang meminta bantuan tunjangan hari raya (THR) atau parsel Lebaran kepada pengusaha, membuat Bupati Jombang Mundjidah Wahab memberikan sanksi ringan.
Sanksi teguran ditujukan kepada Lurah Jombatan Kislan.
Untuk diketahui, dalam surat edaran bertanggal 28 April 2021 yang ditandatangani oleh Lurah Jombatan dan berstempel kelurahan setempat itu, ditujukan kepada pemilik usaha, toko, dan rumah makan di area Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.
THR atau parsel yang diminta secara sukarela rencananya diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.
Surat edaran itu akhirnya ditarik.
Baca juga: Bupati Tegur Lurah di Jombang yang Minta THR ke Pengusaha, Kesalahannya Dinilai Ringan
Menyoal surat tersebut, Bupati Jombang menyatakan bahwa hal itu tidak boleh dilakukan oleh aparat dari institusi pemerintahan.
"Bukan rencana, sudah kita tegur kok. Sudah kita tegur dan sudah ada surat tertulis. Teguran bisa disampaikan secara tertulis. Sudah selesai tadi malam," ujarnya, Jumat (30/4/2021).
Mundjidah menuturkan, dari hasil klarifikasi, surat edaran itu belum ditanggapi oleh para pengusaha. Mereka pun belum memberikan THR seperti yang diminta dalam surat tersebut.
Kata Mundjidah, kasus ini sudah dianggap selesai dengan adanya penarikan surat edaran dan klarifikasi.
"Tadi malam saya sudah panggil camat Jombang dan BKD. Lurah sudah dipanggil sama camat dan suratnya sudah ditarik kembali," ucapnya saat ditemui di lingkungan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang.
Baca juga: Beredar Surat Berkop Kelurahan di Jombang Minta THR Lebaran, Ini Kata Lurah dan Camat
Sebelumnya, Kamis (29/4/2021) malam, surat edaran itu sempat viral di media sosial dan banyak pula yang membagikannya lewat WhatsApp.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Jombatan Kislan mengatakan belum bisa memberi penjelasan mengenai surat tersebut.
Saat dihubungi Kompas.com, ia menerangkan bahwa akan menyampaikan klarifikasi pada Jumat.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Tulis Surat Wasiat untuk Ibunya, Ini Isinya
Terkait surat edaran itu, Camat Jombang Muhdlor telah meminta agar surat tersebut segera ditarik.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Muhdlor mengaku sudah menerbitkan surat larangan kepada lurah dan kepala desa supaya tidak meminta THR atau parsel kepada pengusaha, toko, dan rumah makan di wilayah masing-masing.
Dikeluarkan pada 29 April 2021, surat ini diharapkan bisa ditaati oleh para lurah dan kepala desa di Kecamatan Jombang.
Baca juga: Pekerja Puskesmas Palsukan Surat Rapid Test, Dijual Rp 150.000 Per Lembar
"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafii | Editor: Robertus Belarminus, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.