Sebelumnya, Kamis (29/4/2021) malam, surat edaran itu sempat viral di media sosial dan banyak pula yang membagikannya lewat WhatsApp.
Ketika dikonfirmasi, Lurah Jombatan Kislan mengatakan belum bisa memberi penjelasan mengenai surat tersebut.
Saat dihubungi Kompas.com, ia menerangkan bahwa akan menyampaikan klarifikasi pada Jumat.
Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Tulis Surat Wasiat untuk Ibunya, Ini Isinya
Terkait surat edaran itu, Camat Jombang Muhdlor telah meminta agar surat tersebut segera ditarik.
Untuk mengantisipasi hal serupa, Muhdlor mengaku sudah menerbitkan surat larangan kepada lurah dan kepala desa supaya tidak meminta THR atau parsel kepada pengusaha, toko, dan rumah makan di wilayah masing-masing.
Dikeluarkan pada 29 April 2021, surat ini diharapkan bisa ditaati oleh para lurah dan kepala desa di Kecamatan Jombang.
Baca juga: Pekerja Puskesmas Palsukan Surat Rapid Test, Dijual Rp 150.000 Per Lembar
"Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan," ungkapnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh. Syafii | Editor: Robertus Belarminus, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.