BANJARBARU, KOMPAS.com - Sebanyak 30 iPad yang rencananya diperuntukkan untuk anggota DPRD Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) disita Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Penyitaan dilakukan setelah pembelian iPad tersebut terindikasi terjadi penyelewengan anggaran yang merugikan negara.
"Kami telah melakukan beberapa penyitaan. Kita juga telah mengumpulkan alat bukti yang lain," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan dalam keterangan yang diterima, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Mantan Kepala Dinas Syariat Islam Ditahan karena Korupsi Uang Makan Santri
Andri mengatakan, karena prosesnya sudah tahap penyelidikan, maka, Kejari Banjarbaru dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka.
Selain itu, sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa untuk menguatkan siapa yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita upayakan setelah Lebaran mungkin ada progres yang akan kita sampaikan kepada media," tambahnya.
Saksi-saksi yang dipanggil, kata Andri, merupakan orang-orang internal dan juga di luar internal DPRD Banjarbaru.
Dari pemeriksaan saksi-saksi itu, Kejari Banjarbaru telah melakukan penyitaan sebanyak 30 barang bukti.
"Dari penyelidikan itu, kita dapatkan bukti awal yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana sehingga kita tingkatkan statusnya saat ini mejadi penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Jaksa Sita Uang Rp 625 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Kunker DPRD Blora
Pengadaan iPad untuk anggota DPRD Banjarbaru itu diketahui dianggarkan pada tahun 2020 dengan total anggaran Rp 500 juta.
Dalam perjalanannya, pengganggaran tidak sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli.
Seharusnya, spesifikasi barang yang dibeli adalah tipe iPad Pro 12, namun barang yang dibeli adalah iPad Pro 11.
"iPad ini pengadaan tahun 2020, modusnya belum bisa kami sampaikan sekarang karena masih kita dalami," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.