KETAPANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap LH, anggota DPRD Ketapang yang terjerat korupsi dana desa.
Kepala Seksi Intel Kejari Ketapang Agus Supriyanto mengatakan, surat penangguhan penahanan dilayangkan kuasa hukum tersangka.
"Menanggapi surat tersebut, kami menolak permohonan tersebut dan tetap akan melakukan penahanan terhadap tersangka hingga proses pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," kata Agus saat dihubungi, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Korupsi Dana Desa Libatkan Anggota DPRD Ketapang Rugikan Negara Rp 230 Juta
Agus menjelaskan, isi surat permohonan tersebut di antaranya meminta penangguhan penahanan dan hanya dilakukan penahanan kota.
Dalam surat itu juga disebutkan alasan, bahwa pemohon masih berstatus anggota DPRD Ketapang dan dijamin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya serta kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Dalam waktu dekat dilakukan pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk kemudian dilaksanakan proses penuntutan di persidangan," ucap Agus.
Seorang anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial LH yang jadi tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017 resmi ditahan.
Baca juga: Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Kepala Desa dan Bendahara Ditahan
Penahanan terhadap LH akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Sebagaimana diketahui, LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan bendahara desa berinisial PT, pada bulan Februari 2021 kemarin.
“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” terang Agus.