Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Korupsi Dana Desa Rp 800 Juta, Kepala Desa dan Bendahara Ditahan

Kompas.com - 16/04/2021, 14:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, menahan Kepala Desa Naikake berinisial BHT dan bendaharanya MT. 

Dua aparat desa itu ditahan, karena terlihat dugaan kasus korupsi dana desa sebesar Rp 800 juta.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Robert Jimmy Lambila kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (16/4/2021) malam.

"Dugaan sementara uang Rp 800 juta itu di korupsi sejak tahun 2017 hingga 2020," ungkap Robert.

Baca juga: Demi Mengajar di Pelosok, Guru Honorer Ini Melewati Sungai dan Lumpur, Sudah 9 Kali Ganti Motor

Menurut Robert angka pasti bisa saja bertambah sehingga jaksa penyidik sementara menghitung secara detail.

Keduanya, lanjut Robert, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres TTU hingga 20 hari mendatang.

Selain menahan dua keduanya, jaksa juga menyita dua unit dump truk.

Baca juga: Kadishub Jatim: Mudik Lokal Gerbangkertasusila Tetap Tidak Boleh

"Dua unit dump truck yang dibeli oleh kepala desa diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan korupsi," kata Robert.

Jaksa menjerat Keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 12 huruf i dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com