SUKOHARJO, KOMPAS.com - Eko Prasetyo, terdakwa kasus pembunuhan Yulia (42), perempuan yang ditemukan tewas dalam mobil yang terbakar di Sukoharjo, Jawa Tengah divonis hakim dengan hukuman mati.
Sidang vonis dilaksanakan secara virtual, Senin (12/4/2021) dipimpin oleh Majelis Hakim M Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta hasil dari saksi terus bukti visum, di situ keyakinan hakim bahwa demikian sadis sehingga dijatuhkanlah vonis mati," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Sukoharjo, Saiman kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin.
Menurutnya perbuatan terdakwa yang membunuh korban tergolong sadis.
Selain memukul dengan linggis, terdakwa juga menyeret korban ke dalam mobil kemudian dibakar.
"Dalam kondisi orang sudah seperti itu diminta nomor bankingnya. Terus kemudian dikasih masih juga dihantam pakai linggis. Kemudian dia menyeret korban sampai masuk mobil. Setelah itu dibakar. Jadi dalam kondisi seperti itu luar biasa sadis itu menurut majelis seperti itu," terang dia.
Diberitakan sebelumnya, pelaku Eko Prasetyo menghabisi nyawa Yulia, perempuan dalam mobil terbakar di kandang ayam di Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (20/10/2020) sore.
Baca juga: Mayat Perempuan Terbakar dalam Mobil di Sukoharjo Korban Pembunuhan
Korban dibunuh dengan cara dipukul kepalanya sebanyak dua kali oleh pelaku menggunakan linggis.
"Selasa sore korban menemui pelaku di kandang ayam daerah Ngesong, Bendosari. Dia melakukan pengecekan ayam karena bisnis berdua (korban dengan pelaku). Kemudian korban akan masuk mobil dipukul dari belakang menggunakan linggis sebanyak dua kali. Kemudian diseret dan dilakban," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2020).