PADANG, KOMPAS.com - Selama bulan puasa tempat hiburan malam dilarang beroperasi di Kota Padang. Sementara restoran dan rumah makan beroperasi terbatas.
Bagi pemilik usaha di Padang yang melanggar ketentuan selama Ramadhan tersebut, akan mendapat sanksi yang berat, mulai dari denda Rp 50 juta.
"Tempat karaoke, live music, pub dan diskotek serta yang sejenisnya dilarang beroperasi satu hari sebelum bulan puasa sampai tiga hari sesudah bulan puasa," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang Arfian, Sabtu (10/4/2021) melalui telepon.
"Pelarangan tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Padang, " lanjutnya.
Baca juga: Selama Ramadhan, Pemkot Padang Ajak Warga Menginap di Rumah Wali Kota
Sedangkan restoran dan rumah makan dibolehkan buka di atas jam empat sore.
"Sedangkan untuk rumah makan tidak boleh buka di pagi atau siang hari. Rumah makan hanya boleh buka jam empat sore ke atas, " paparnya.
Lebih jauh dikatakan Arfian, di beberapa kawasan, rumah makan dibolehkan buka dari pagi hari, namun dengan sejumlah persyaratan.
"Di depan rumah makan itu dituliskan khusus nonmuslim," katanya.
"Kemudian sekeliling rumah makan itu ditutup dengan kain, agar orang dari luar tidak bisa melihat aktivitas orang makan dan minum di dalamnya," lanjutnya.
Baca juga: Pemkot Padang Tidak Membuka Pasar Pabukoan, Ini Alasannya
Bagi yang melanggar kata Arfian akan mendapat sanksi yang tegas dari Pemkot Padang.
"Sanksinya, denda sampai Rp 50 juta, kurungan penjara sampai izinnya kita cabut," ujarnya.
Untuk pengawasan nantinya akan dilakukan oleh Satpol PP dan tim gabungan.
"Kami minta pemilik usaha untuk mematuhi edaran dari Wali Kota Padang tersebut," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.