Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah DIY Tak Sediakan Shelter Karantina untuk Pemudik, Dorong RT dan RW Awasi

Kompas.com - 07/04/2021, 18:12 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tidak menyediakan shelter karantina untuk pemudik yang nekat pulang kampung saat masa pandemi.

Untuk itu, Pemerintah DIY memaksimalkan peran RW maupun RT untuk mengawasi pemudik di wilayah masing-masing.

"Kalau memang perlu karantina bisa dilakukan karantina di shelter yang sudah disiapkan di kelurahan. Tidak perlu membuat shelter besar di DIY nanti malah repot," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, Rabu (7/4/2021).

Baca juga: Ganjar Siapkan Skenario Vaksinasi Covid-19 Malam Hari Saat Ramadhan

Aji mengungkapkan, saat mendekati lebaran nanti pihaknya akan melakukan pemeriksaan surat bebas Covid-19 baik itu PCR, rapid test antigen, maupun GeNose.

Pemeriksaan rencananya dilakukan secara sampling acak. Karena pengecekan dilakukan secara sampling acak, maka kemungkinan besar banyak pemudik yang lolos.

Jika para pemudik lolos, maka RT maupun RW memiliki peran yang besar untuk memastikan pemudik memiliki surat bebas Covid-19.

Para pemudik tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19 seperti PCR, rapid test antigen, maupun GeNose maka mereka wajib segera melakukan tes.

"Prosedur tetap wajib dilaksanakan bagi mereka yang datang. Kalau sudah memiliki surat dan hasilnya negatif, kami minta mereka tinggal di rumah dulu selama dua hari. Setelah tidak ada gejala silakan kalau mau berinteraksi," ujarnya.

Sedangkan bagi para pemudik yang harus pulang kampung secara mendesak, misalnya saja orangtua sakit atau ada keluarga yang meninggal, pemerintah DIY juga mewajibkan mereka membawa surat bebas Covid-19.

Baca juga: Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Banjarmasin Perpanjang PPKM Mikro hingga 19 April

Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua masyarakat Indonesia.

Larangan mudik Lebaran 2021 disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyampaikan, keputusan melarang mudik Lebaran 2021 ditetapkan berdasarkan hasil rapat tingkat menteri.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan mulai berlaku mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com