UNGARAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menahan Kepala Desa Jambu Djamhari karena kasus pornografi. Dia ditahan sejak Kamis (1/4/2021).
Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang Darojad mengatakan, Djamhari dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dia dilaporkan karena diduga menyebarkan konten porno di WhatsApp Group perangkat desa," jelasnya saat dihubungi, Selasa (6/4/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penyebar Video Berkonten Pornografi Mirip Pesinetron GL
Darojad mengungkapkan, penahanan dilakukan pada saat pelimpahan tahap dua.
"Iya ditahan, sudah tahap dua," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang Heru Purwantoro mengatakan, dengan penahanan Kades Jambu Djamhari, maka untuk sementara waktu pelayanan diampu sekretaris desa.
"Sesuai regulasi, kalau ditahan maka diberhentikan sementara," ungkapnya.
Baca juga: Artis GL Kembali Diperiksa Polisi Terkait Video Berkonten Pornografi
Heru mengatakan, jabatan kades tidak boleh kosong. Kekosongan tersebut dikawatirkan akan mengganggu kelancaran pelayanan di desa. Sehingga nantinya ada pejabat sementara kades.
"Sampai putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap yang bersangkutan selesai,"lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.