MAGELANG, KOMPAS.com- Polisi menangkap tiga remaja di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, lantaran diduga telah menyebarkan konten asusila melalui media elektronik. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga remaja itu adalah SAS (19), AP (17) dan TA (16). Mereka adalah warga Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang.
Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari laporan orangtua korban pada 4 Desember 2020.
"Kami mendapatkan laporan dari orangtua korban bahwa anaknya menjadi korban penyebaran foto asusila," jelas Hadi, dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: MK Tolak Gugatan terhadap UU Pornografi yang Dimohonkan Terdakwa Kasus Video Porno
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya mengamankan tiga remaja tersebut.
Hadi menceritakan, awalnya tersangka AP meminjam handphone milik pacar korban berinisial SL yang kemudian dibuka oleh AP.
Saat membuka HP itu, AP mengetahui ada foto korban yang terlihat anggota badannya (bermuatan asusila), selanjutnya AP mengirimkan foto tersebut ke HP miliknya.
"Tersangka AP lalu mengirim foto korban tesebut ke HP korban EY. Beberapa hari kemudian, AP menjual HP miliknya kepada tersangka SAS. Selanjutnya, oleh SAS, foto itu dikirimkan lagi ke tersangka TA," lanjut Hadi.
Menurut Hadi, EY merasa malu karena fotonya telah tersebar, kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.