Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Pengusaha yang Tak Bayar THR Akan Diberi Sanksi Administrasi

Kompas.com - 05/04/2021, 20:55 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pengusaha yang tidak membayar tunjangan hari raya (THR) akan diberi sanksi administratif.

"Laporan banyak ke pengaduan dan sudah semua ditindaklanjuti oleh pengawas pusat dan provinsi. Waktu itu lebih besar pengaduan cara pembayaran THR. Penegakan hukumnya  pengusaha yang tidak membayar THR ada sanksi administrasi," ujar Ida Fauziyah usai membuka acara Munas II FKSPN di Hotel Grasia Semarang, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Tak Ingin BLK Lahirkan Pengangguran Baru

Dia mengatakan, THR merupakan hak para pekerja yang biasanya dibayarkan oleh pengusaha di luar upah.

"Secara umum, THR itu kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan ke pekerjaan. Pendapatan non upah yang diberikan saat momentum hari raya," kata Ida Fauziyah.

Ida mengungkapkan, saat ini masih dalam proses di tim kerja dewan pengusaha nasional dan badan pekerjaan tripartit nasional terkait mekanisme pembayaran THR tahun 2021.

"Kita tunggu saja. Setelah itu akan dikeluarkan ketentuannya melalui surat edaran," jelasnya.

Baca juga: Menaker: 29,12 Juta Penduduk Usia Kerja Terdampak Pandemi

Ida mengaku terdapat laporan-laporan dari daerah terkait evaluasi THR tahun lalu terutama soal tata cara pembayaran THR.

Hal tersebut akan menjadi salah satu bahasan untuk menentukan aturan soal THR 2021.

"Kami mendapatkan laporan dan laporan itu ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga kerja Provinsi dan Kabupaten Kota. Akan jadi bahan kita untuk bahas THR 2021," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com