Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisatawan Asing Sudah Diizinkan Lakukan Pendakian ke Kawah Ijen, Ini Syaratnya...

Kompas.com - 05/04/2021, 15:21 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER ,KOMPAS.com – Pendakian ke Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen kembali dibuka untuk wisatawan asing sejak 3 April 2021.

Pembukaan itu setelah adanya usulan dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi.

“Ada usulan dari Disparbud Banyuwangi dan Bondowoso, agar kunjungan ke Ijen untuk wisatawan asing diperbolehkan,” kata Plh Kepala Bidang Konservasi Sumberdaya Daya Alam Wilayah III Jember, Purwantono saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Menurut dia, usulan juga muncul dari turis asing yang ada di Indonesia. Mereka ingin mendaki ke wisata kawah ijen sebelum pulang ke negaranya.

Selain itu, pihaknya juga memperhatikan surat edaran peraturan bupati Banyuwangi dan Bondowoso tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Atas pertimbangan itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur akhirnya membuka pendakian ke kawah ijen.

Baca juga: Cerita Penambang Belerang Kawah Ijen Beralih Jadi Ojek Troli Wisatawan

Syarat bagi wisatawan asing

Prihantono menjelaskan syarat bagi wisatawan mancanegara yang hendak melakukan pendakian. Calon pengunjung, kata dia, harus memesan tiket secara online.

Ketika sudah selesai, pembayaran tiket dilakukan di pintu masuk pendakian.

“Syaratnya mereka harus booking tiket online di BBKSDA, mengisi barcode yang sudah booking, bayar di pintu masuk pendakian,” tambah dia.

Wisatawan asing juga harus memiliki surat keterangan rapid test yang menunjukkan hasil nonreaktif.

Mereka juga diminta memakai masker dan membawa hand sanitizer. 

Menurutnya, sejak dibuka pada Juli 2020, pendakian ke TWA Kawah Ijen hanya diizinkan bagi wisatawan lokal. Sedangkan wisatawan asing belum diizinkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com