PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menyelidiki kasus dugaan penggelapan dana yang terjadi di Universitas Pasir Pengaraian milik
Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPRH) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkapkan, ada dua orang terduga pelaku penggelapan di kampus swasta itu.
Keduanya adalah, Ketua Yayasan Hafith Syukri dan Bendahara Afrizal Anwar.
"Kedua terduga pelaku menggelapkan dana pembangunan kampus yayasan sejak 2017 sampai 2020. Kerugian Rp 6,5 miliar menurut pelapor," ungkap Teddy kepada wartawan saat konferensi pers di Pekanbaru, Rabu (24/3/2021) malam.
Dia menjelaskan, penyelidikan kasus ini berdasarkan laporan dari Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Pasir Pengaraian (UPP).
Dalam laporan itu, ketua yayasan Hafith Syukri dan bendaharanya, Afrizal Anwar diduga menggelapkan uang pembangunan kampus yang berasal dari uang semester para mahasiswa.
Teddy menyatakan, sejauh ini penyidik telah mengambil langkah penyelidikan, yakni dengan memeriksa saksi-saksi.
"Saksi yang kita periksa ada enam orang. Ada saksi pelapor, aliansi mahasiswa, mantan rektor, wakil rektor satu dan dua, termasuk bendaharanya. Sedangkan untuk ketua yayasan minggu depan kita lakukan pemanggilan," kata Teddy.
Baca juga: Motif Batik Riau Diklaim Pengusaha Bandung, LAM Riau: Kita Tidak Mau Hak Komunal Diakui Pribadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.