KOMPAS.com- Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Korea berinisial KEH di PT Taekwang Industrial Indonesia, Subang, Jawa Barat diberhentikan dari pekerjaannya.
Hal ini merupakan buntut tindakan kasarnya pada seorang karyawati perusahaan yang bernama Neneng Yuliana.
KEH menyepak makanan yang dipegang oleh karyawati itu.
Menurut Senior Manager General Affairs PT Taekwang Indonesia Epi Slamet, peristiwa itu terjadi ketika dilakukan patroli protokol kesehatan dan penegakan disiplin aturan perusahaan.
"Aturan tersebut di antaranya ada larangan makan di tempat kerja, dan oknum yang melakukan tindak kekerasan tersebut, mendapati salah satu karyawan sedang makan pada hari Kamis kurang lebih sekira pukul 18.00 WIB,” kata Epi, seperti dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (5/3/2021).
Ketika itu TKA tersebut melihat ada karyawan yang membawa makanan di tempat kerja.
Namun, dalam proses peneguran terjadi kesalahpahaman hingga berujung tindakan tak menyenangkan.
"Karena tidak sesuai dengan harapan, TKA tersebut proaktif dan bertindak di luar kontrol, ia sempat menyepak makanan karyawan tersebut, secara tidak sengaja makanan tersebut mengenai badan karyawan yang sedang ia tegur," kata dia.
Baca juga: Bukan Hanya Bupati Bintan, Ini Daftar Kader Partai Demokrat yang Juga Dipecat Setelah Ikut KLB