Pascainsiden penyepakan itu, TKA tersebut sempat meminta maaf. Namun, perusahaan tetap melakukan tindakan tegas.
"Sempat meminta maaf atas perbuatannya," tutur dia.
"Atas insiden tersebut manajemen telah mengambil tindakan tegas kepada TKA yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Saya nyatakan pada hari ini Jumat 5 Maret 2021 manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan, bahkan pada hari yang sama yang bersangkutan telah meninggalkan fasilitas pabrik," kata Epi.
Baca juga: Wali Kota Palu Vs Menko Luhut Soal Larangan Membangun Infrastruktur di Palu
Sedangkan terkait karyawati yang menjadi korban, pihak manajemen memastikan dia bekerja seperti biasanya.
Perusahaan pun menyiapkan tim konserling untuk memantau kondisi psikologisnya.
"Dipanggil saat dilakukan investigasi TPKK dan dilanjutkan dengan pendampingan khusus oleh Tim Konseling yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari TPKK," ungkap dia.
Karyawati tersebut telah berkomitmen tidak akan melakukan tuntutan hukum pada perusahaan.
"Dia juga sudah legowo, dan mengapresiasi tindakan kami yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada TKA tersebut," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Aprillia Ika), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.