Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi TKA Korea Tendang Makanan Karyawati Pabrik, Bermula Patroli Penegakan Disiplin, Pelaku Kini Dipecat

Kompas.com - 10/03/2021, 18:28 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Korea berinisial KEH di PT Taekwang Industrial Indonesia, Subang, Jawa Barat diberhentikan dari pekerjaannya.

Hal ini merupakan buntut tindakan kasarnya pada seorang karyawati perusahaan yang bernama Neneng Yuliana.

KEH menyepak makanan yang dipegang oleh karyawati itu.

Baca juga: Viral Video TKA Tendang Makanan Karyawati Pabrik, Pelaku Di-PHK, Korban Teken Pernyataan Tidak Menuntut

Bermula patroli penegakan disiplin

Ilustrasi pabrik SHUTTERSTOCK Ilustrasi pabrik
Melansir Tribun Jabar, kejadian tersebut diperkirakan terjadi pada hari Kamis (4/3/2021).

Menurut Senior Manager General Affairs PT Taekwang Indonesia Epi Slamet, peristiwa itu terjadi ketika dilakukan patroli protokol kesehatan dan penegakan disiplin aturan perusahaan.

"Aturan tersebut di antaranya ada larangan makan di tempat kerja, dan oknum yang melakukan tindak kekerasan tersebut, mendapati salah satu karyawan sedang makan pada hari Kamis kurang lebih sekira pukul 18.00 WIB,” kata Epi, seperti dilansir dari Tribun Jabar, Jumat (5/3/2021).

Ketika itu TKA tersebut melihat ada karyawan yang membawa makanan di tempat kerja.

Namun, dalam proses peneguran terjadi kesalahpahaman hingga berujung tindakan tak menyenangkan.

"Karena tidak sesuai dengan harapan, TKA tersebut proaktif dan bertindak di luar kontrol, ia sempat menyepak makanan karyawan tersebut, secara tidak sengaja makanan tersebut mengenai badan karyawan yang sedang ia tegur," kata dia.

Baca juga: Bukan Hanya Bupati Bintan, Ini Daftar Kader Partai Demokrat yang Juga Dipecat Setelah Ikut KLB

 

Ilustrasi PHKDok. Jobplanet Ilustrasi PHK
Dipecat

Pascainsiden penyepakan itu, TKA tersebut sempat meminta maaf. Namun, perusahaan tetap melakukan tindakan tegas.

"Sempat meminta maaf atas perbuatannya," tutur dia.

"Atas insiden tersebut manajemen telah mengambil tindakan tegas kepada TKA yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku. Saya nyatakan pada hari ini Jumat 5 Maret 2021 manajemen telah menerbitkan Surat Keputusan pemutusan hubungan kerja kepada yang bersangkutan, bahkan pada hari yang sama yang bersangkutan telah meninggalkan fasilitas pabrik," kata Epi.

Baca juga: Wali Kota Palu Vs Menko Luhut Soal Larangan Membangun Infrastruktur di Palu

Karyawati tetap bekerja dan tak lakukan tuntutan hukum

Sedangkan terkait karyawati yang menjadi korban, pihak manajemen memastikan dia bekerja seperti biasanya.

Perusahaan pun menyiapkan tim konserling untuk memantau kondisi psikologisnya.

"Dipanggil saat dilakukan investigasi TPKK dan dilanjutkan dengan pendampingan khusus oleh Tim Konseling yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari TPKK," ungkap dia.

Karyawati tersebut telah berkomitmen tidak akan melakukan tuntutan hukum pada perusahaan.

"Dia juga sudah legowo, dan mengapresiasi tindakan kami yang sudah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada TKA tersebut," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Aprillia Ika), Tribun Jabar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elit Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com