Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Karawang Tunda Penetapan Paslon Terpilih

Kompas.com - 20/01/2021, 17:43 WIB
Farida Farhan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menunda penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2020.

KPU Karawang sebelumnya menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih hasil Pilkada 2020 pada hari ini, Rabu (20/1/2021).

"Dengan belum dikeluarkannya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi, maka berakibat kepada penundaan penetapan pasangan calon terpilih," kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid melalui keterangan tertulis, Rabu.

Baca juga: Kasus Corona di Karawang Tertinggi Selama 3 Hari, Berikut Sebarannya

Farid mengatakan, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih setelah MK mengeluarkan BRPK.

Menurut Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020, MK akan mengeluarkan BRPK pada 18-19 Januari 2021 kepada KPU RI.

Dengan demikian, penetapan bisa dilaksanakan 20 Januari 2021. Adapun di Jawa Barat rencana penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan serentak 20 Januari 2021.

Dalam BRPK tercatat daerah mana saja yang terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Baca juga: Semua Kecamatan di Kabupaten Bogor Zona Merah

Untuk daerah yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, maka dapat menetapkan pasangan calon terpilih.

Saat ini di Jawa Barat ada tiga kabupaten yang terdapat gugatan, yakni Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.

"Kabupaten Karawang sendiri termasuk yang tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan," kata Farid.

Penundaan penetapan pasangan calon terpilih ini, menurut Farid, terjadi di seluruh daerah di Indonesia yang melaksanakan pemilihan kepala daerah.

Penundaan ini berlangsung sampai MK menyerahkan BRPK kepada KPU RI.

"Kemudian ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan menerbitkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com