KOMPAS.com - NF (30), pengantin baru asal Bojonegoro, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh polisi karena nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 hingga menimbulkan kerumunan.
NF ditetapkan polisi tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial grup WhatsApp untuk dapat hadir meramaikan acara pernikahannya.
NF menggelar pesta hajatan di halaman rumahnya Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, dengan musik elektone dan panggung terbuka, Jumat (1/1/2021) sore.
Parahnya, dalam acara itu sempat terjadi kegaduhan hingga berujung perkelahian.
Atas ulahnya, NF mengaku menyesal dan meminta maaf karena telah membuat kerumunan massa di acara hajatannya saat pandemi Covid-19.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Seorang pengantin pria di Bojonegoro, berinisial NF ditetapkan tersangka karena nekat mengelar pesta hajatan dan mendatangkan kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.
NF mengelar pesta penikahannya di halaman rumahnya. Tak hanya itu, ia juga mengelar musik eletone dengan panggung terbuka.
Dalam acara itu, sempat terjadi kegaduhan hingga berujung perkelahian.
Polisi yang mengetahui itu kemudian membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Selain itu, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga dari adanya pagelaran musik eletone.
Usai kejadian itu, beberapa saksi diperiksa polisi yakni kepala desa, anggota grup musik elektone dan pemilik hajatan.
Setelah melakukan pemeriksaan polisi menetapkan pemilik hajatann sebagai tersangka.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto, Sabtu (2/1/2021), dikutip dari Surya.co.id.