KOMPAS.com - NF (30), pengantin baru asal Bojonegoro, Jawa Timur, ditetapkan tersangka oleh polisi karena nekat menggelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 hingga menimbulkan kerumunan.
NF ditetapkan polisi tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial grup WhatsApp untuk dapat hadir meramaikan acara pernikahannya.
NF menggelar pesta hajatan di halaman rumahnya Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, dengan musik elektone dan panggung terbuka, Jumat (1/1/2021) sore.
Parahnya, dalam acara itu sempat terjadi kegaduhan hingga berujung perkelahian.
Atas ulahnya, NF mengaku menyesal dan meminta maaf karena telah membuat kerumunan massa di acara hajatannya saat pandemi Covid-19.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Seorang pengantin pria di Bojonegoro, berinisial NF ditetapkan tersangka karena nekat mengelar pesta hajatan dan mendatangkan kerumunan massa di tengah pandemi covid-19.
NF mengelar pesta penikahannya di halaman rumahnya. Tak hanya itu, ia juga mengelar musik eletone dengan panggung terbuka.
Dalam acara itu, sempat terjadi kegaduhan hingga berujung perkelahian.
Polisi yang mengetahui itu kemudian membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Selain itu, polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan yang diduga dari adanya pagelaran musik eletone.
Usai kejadian itu, beberapa saksi diperiksa polisi yakni kepala desa, anggota grup musik elektone dan pemilik hajatan.
Setelah melakukan pemeriksaan polisi menetapkan pemilik hajatann sebagai tersangka.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria. Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Iwan Hari Poerwanto, Sabtu (2/1/2021), dikutip dari Surya.co.id.
Kata Iwan, Kasa NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk dapat meramaikan acara pernikahannya.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," ujarnya.
Karena dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria itu pun ditahan polisi pada Sabtu.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, print out percakapan WhatsApp, undangan pernikahan, dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik eletone.
Atas perbuatannya, NF dikenakan Pasal 93 Undang-undang No 06 Tahun 2018, Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.
Baca juga: Pengantin Baru di Bojonegoro Dipenjara karena Nekat Gelar Hajatan Saat Pandemi, Ini Ceritanya
NF, pengantin baru yang ditetapkan tersangka karena mengelar pesta hajatan saat pandemi mengaku menyesal dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.
Kepada polisi, NF pun mengaku salah karena telah membuat kerumunan massa di acara hajatannya.
"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata NF sambil menunduk saat dihadirkan di Mapolres Bojonegoro.
Baca juga: Akhir Perjalanan Pria Asal Jakarta 4 Tahun Jadi TNI Gadungan di Sukabumi
(Editor: Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.