Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pengantin Jadi Tersangka karena Gelar Pesta Pernikahan, Undang Teman Lewat Grup WhatsApp, Berujung Perkelahian

Kompas.com - 04/01/2021, 11:44 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Undang teman lewat grup WhatsApp

Kata Iwan, Kasa NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp untuk dapat meramaikan acara pernikahannya.

"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," ujarnya.

Karena dianggap melanggar protokol kesehatan, pengantin pria itu pun ditahan polisi pada Sabtu.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel, print out percakapan WhatsApp, undangan pernikahan, dan foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik eletone.

Atas perbuatannya, NF dikenakan Pasal 93 Undang-undang No 06 Tahun 2018, Tentang Karantina dan Pasal 160 KUHP.

Baca juga: Pengantin Baru di Bojonegoro Dipenjara karena Nekat Gelar Hajatan Saat Pandemi, Ini Ceritanya

 

Pengantin minta maaf

Ilustrasi minta maafWebma Ilustrasi minta maaf

NF, pengantin baru yang ditetapkan tersangka karena mengelar pesta hajatan saat pandemi mengaku menyesal dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya.

Kepada polisi, NF pun mengaku salah karena telah membuat kerumunan massa di acara hajatannya.

"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," kata NF sambil menunduk saat dihadirkan di Mapolres Bojonegoro.

Baca juga: Akhir Perjalanan Pria Asal Jakarta 4 Tahun Jadi TNI Gadungan di Sukabumi

 

(Editor: Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com