BOJONEGORO, KOMPAS.com - JA (39), seorang Kepala Desa (Kades) Gunungsari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap saat sedang asyik berpesta sabu bersama rekannya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, penangkapan tersangka JA bermula dari informasi masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Anak Saya Menangis Tidak Mau Makan, Kaget Dia gara-gara TikTok Dikeluarkan dari Sekolah
Setelah diselidiki, polisi menangkap JA yang sedang mengonsumsi sabu bersama dua rekannya di Perumahan Bukit Serejo Regency, Desa Selorejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
"Tersangka mengaku baru dua kali mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dengan dalih agar kuat begadang," kata Eva kepada Kompas.com, Selasa (22/12/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat hisap, narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram, dan sebuah korek api.
Baca juga: Masuk Jateng Wajib Rapid Test Antigen, Ganjar: Kalau Enggak Bisa, Lebih Baik Enggak Pulang
Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku lain yang melarikan diri saat penggrebekan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. JA terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 800 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.