Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNNP Jateng Ungkap Peredaran Sabu 0,5 Kg, Satu Tersangka Oknum Brigadir Polisi

Kompas.com - 17/12/2020, 17:51 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - BNNP Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran sabu seberat 0,5 kilogram (Kg) di wilayah Solo Raya.

Kasus terungkap bermula dari laporan warga di Kelurahan Kertonatan, Kabupaten Sukohrajo pada Senin 7 Desember 2020.

Dari pengungkapan kasus tersebut berhasil ditangkap tiga tersangka yang salah satunya merupakan oknum polisi dengan pangkat Brigadir.

Tersangka HS (35) yang merupakan pengemudi ojek online diamankan petugas setelah turun dari bus dan akan mengantar sabu dari Jakarta menuju Solo.

"Dari tangan tersangka saat digeledah ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 500 gram," kata Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan, Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dua Pembunuh Wanita Hamil, Pelaku Utama Ditangkap di Semarang

Berdasarkan hasil dari pengembangan, sabu tersebut akan dikirim ke seorang oknum polisi yaitu Brigadir DWS (34) yang merupakan anggota Polres Wonosobo.

Selanjutnya, pada 11 Desember diamankan tersangka HCA (39) yang merupakan rekan tersangka DWS.

"Salah satu tersangka oknum dari kepolisian, yang bersangkutan bertugas di Polres Wonosobo," ucapnya.

Dia menjelaskan terkait peran oknum polisi yaitu sebagai pengedar sabu karena sudah lama bekerjasama dengan sindikat antar pulau dan mengedarkan di Solo Raya.

"Tersangka kerjasama dengan lintas pulau, Riau, Sumatera menggunakan kurir. Sampai sini dia menerima dan sebarkan ke Solo Raya. Iya, pengedar," jelasnya.

Baca juga: Simpan Sabu di Kemaluan, Wanita 27 Tahun Ini Ditangkap di Bandara Pattimura

Pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa 5 bungkus sabu total seberat 500 gram, 4 buah handphone yang digunakan para tersangka dan 1 unit mobil.

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes IG Agung Prasetyoko mengatakan, dari pengakuan oknum tersebut ternyata sudah 10 tahun menjadi pengguna narkoba.

"Sudah 10 tahun dia pakai, hasil pengakuan yang bersangkutan. Akan dilakukan pendalaman apakah beredar ke anggota lain atau hanya yang bersangkutan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com