Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi 100 Tabung Elpiji Ukuran 3 Kg, Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/12/2020, 06:10 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GROBOGAN, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah, meringkus NS alias Karmin (44) karena diduga mencuri 100 tabung elpiji di salah satu gudang di Desa Menawan, Kecamatan Klambu, Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, Karmin ditangkap di rumahnya, di Kecamatan Mayong, Jepara, beberapa hari lalu.

Baca juga: Tim Denny Indrayana-Difri: Statement Kapolda dan Danrem Terkesan Tidak Netral, Ini Ranah Politik

Jury mengatakan, kasus pencurian itu dilaporkan terjadi pada 4 Juli 2020. Dalam aksinya, Karmin menggondol 100 tabung elpiji ukuran tiga kilogram.

Pelaku menggunakan sebuah mobil pikap putih untuk mengangkut hasil curiannya. Karmin menggunakan gunting besar untuk merusak gembok dan rantai pengaman gudang.

"Setelah itu, pelaku masuk gudang dan menggondol tabung gas. Lokasi sasaran sudah diintai dan beraksi saat malam hari," kata Jury saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Senin (21/12/2020).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menemukan sebagian besar tabung elpiji hasil curian dari seorang warga diduga penadah.

Warga itu mengaku membeli sebanyak 82 tabung elpiji dari pelaku.

"Dari keterangan inilah, pelaku berhasil kita amankan. Pelaku mengaku beraksi mencuri dengan seorang temannya. Kami masih dalami kasus ini," jelas Jury.

Baca juga: Suami Unggul di Pilkada, Istri Menang Pilkades, Begini Ceritanya...

Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Karmin diancam tujuh tahun penjara.

"Barang bukti yaitu 82 tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram, pakaian pelaku saat melakukan pencurian, satu buah ponsel, gembok yang dibuang pelaku, dan potongan rantai gembok yang ada di TKP," jelas Jury.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com