KOMPAS.com - Entah apa yang ada dibenak A (50), warga Bandar Lampung ini, ia dengan tega memerkosa anak tirinya sendiri berinisial B (17) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
A diketahui merupakan seorang guru dan Pegawai Negeri SIpil (PNS). Aksi itu ia lakukan pada Kamis, 10 Desember 2020 lalu.
Terungkapnya kasus ini setelah korban dan ibunya datang ke Komnas Perlindungan Anak (KPA) Bandar Lampung untuk meminta bantuan pemulihan psikologis korban, Selasa (15/12/2020).
Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang.
Usai kejadian itu, korban pun menceritakannya peristiwa yang dialaminya ke ibunya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban pun melaporkannya ke polisi hingga A ditangkap.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Ketua KPA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi (Andi) mengatakan, berdasarkan keterangan dari korban, pelaku pemerkosaan merupakan ayah tirinya yang berprofesi sebagai guru dan PNS.
Kata Andi, modus pelaku dalam melakukan perbuatannya dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual.
“Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban,” kata Andi, saat dihubungi, Rabu (16/12/2020)
Korban baru menyadari telah diperkosa setelah pelaku selesai memerkosanya
Baca juga: Ayah Tiri yang Perkosa Anaknya dengan Dicekoki Obat Perangsang Ditangkap Polisi
Usai kejadian itu, korban menceritakan kejadian yang dialami ke ibunya.
Tak terima dengan kejadian itu, korban dan ibunya melapor ke polisi.