Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BBPOM Yogyakarta Usulkan "Take Down" 227 Link Toko Online Jual Obat dan Makanan Ilegal

Kompas.com - 15/12/2020, 14:28 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Dony Aprian

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta mengusulkan untuk mencabut (take down) 227 tautan situs yang teridentifikasi mengedarkan obat dan makanan secara ilegal di online.

"Selama kurun waktu Maret-November 2020, telah dilakukan operasi pengusulan take down link platform e-commerce sebanyak 227," ungkap Kepala BBPOM Yogyakarta, Dewi Prawitasari melalui keterangan tertulis, Selasa (15/12/2020).

Dewi mengatakan, temuan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penjualan obat dan makanan ilegal di situs jual beli online.

Baca juga: Ini Rencana Pengaturan Ibadah Natal Gereja di Kota Yogyakarta

Dari laporan masyarakat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melakukan pendalaman dan juga penelusuran yang menunjukkan ada pelanggaran.

"Maret lalu dilakukan take down platform lokal," papar dia.

Selain menggunakan platform online, kata dia, para penjual obat dan makanan ilegal ini juga mendistribusikan produk melalui jasa transportasi online dan juga ekspedisi.

Ia merinci jenis obat dan makanan yang dijual melalui online yakni, obat-obatan 110 (49%), obat tradisional sebanyak 89 (39%), pangan sebanyak 15 (7%), Kosmetika sebanyak 12 (5%), dan suplemen kesehatan sebanyak 1 produk.

"Temuan makanan dan obat tradisional ilegal yang dijual online masih merupakan komoditi yang terbanyak yang dilanggar," kata dia.

Baca juga: Jual Obat Ilegal, Toko Kosmetik di Mall Bandara City Disegel BPOM

Selama pandemi Covid-19, pihaknya telah melakukan operasi-operasi penindakan terutama penjualan obat dan pangan berkemasan melalui online.

"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), penjualan secara online pada bulan April 2020 bahkan melonjak hingga 480%.

Hal ini memberikan peluang bagi pelaku kejahatan obat dan makanan untuk mengedarkan obat dan makanan ilegal dan tidak memenuhi persyaratan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com