LAMPUNG, KOMPAS.com – Sepasang kucing emas (Catopuma temminckii) yang merupakan satwa dilindungi dilepasliarkan di kawasan hutan Taman Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung.
Sepasang kucing emas itu akhirnya dilepaskan setelah 2 tahun menjalani masa rehabilitasi.
Kedua satwa dilindungi bernama Gato dan Goldie ini adalah satwa yang berhasil diselamatkan Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Mabes Polri dari perdagangan ilegal pada 2018 lalu.
Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat Ammy Nurwati mengatakan, pelepasliaran dilakukan pada Selasa (8/12/2020), bekerja sama dengan Balai Besar TNBBS Lampung.
Baca juga: Cerita Kucing Emas Langka, Luka Terjerat Perangkap Babi, Dehidrasi dan Mati
“Yang dilepasliarkan ini sepasang, satu jantan dan satu betina,” kata Ammy melalui keterangan tertulis, Jumat (11/12/2020).
Ammy mengatakan, sepasang kucing emas itu sudah menjalani perawatan dan pemulihan di Pusat Transit Satwa milik Yayasan Alam Satwa Tatar Indonesia (ASTI) di Gadog, Bogor, Jawa Barat, sejak diamankan dari pedagang satwa ilegal.
“Selama masa perawatan, sepasang kucing emas ini diberikan penanganan khusus untuk menstimulasi perilaku alamiah, hingga sehat dan dinyatakan siap kembali ke habitatnya,” kata Ammy.
Baca juga: BKSDA Sumbar: Kucing Emas Langka Diduga Mati karena Stres, Anemia dan Dehidrasi
Ammy menambahkan, kucing emas adalah satwa langka yang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Artinya, bila ada yang memburu, memperdagangkan, bahkan memelihara, maka ancaman pidana akan menanti,” kata Ammy.
Ammy mengatakan, jika ada masyarakat yang memelihara satwa dilindungi, diimbau segera melapor ke BKSDA setempat untuk ditindaklanjuti, sesuai dengan prosedur yang tetap memerhatikan prinsip kesehatan satwa dan kesesuaian habitatnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.