Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan TPS di NTT Tak Miliki Listrik dan Jaringan Internet yang Memadai

Kompas.com - 02/12/2020, 22:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 637 dari 3.999 tempat pemunggutan suara (TPS) di sembilan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menggelar pilkada Desember 2020 ini, tidak memiliki jaringan listrik.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna kepada sejumlah wartawan di Kupang, Rabu (2/12/2020).

Selain listrik, lanjut Jemris, terdapat juga 727 TPS lainnya memiliki kecepatan internet yang rendah.

Jemris memerinci, 727 TPS itu memiliki kecepatan internet yang rendah dengan jumlah terbanyak di Kabupaten Sumba Timur 162 TPS dan Kabupaten Manggarai Barat 150 TPS.

Baca juga: Ibu Mahfud MD Batal Diungsikan Setelah Ada Jaminan Keamanan

Jemris menyebut, kendati KPU bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Kemendagri sepakat tidak menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada 2020, namun kondisi tersebut dipastikan memengaruhi proses pemungutan hingga perhitungan suara.

“Walaupun rekapitulasi suara menggunakan sistem manual, tetap saja listrik yang tidak maksimal dan masalah internet sangat mengganggu,” ujar Jemris.

Dia mengatakan, di TPS tersebut, listrik kerap padam dan ponsel Android milik petugas KPPS kurang memadai.

Bawaslu juga menemukan 110 pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara selama kampanye, terdiri dari 93 temuan dan 17 laporan, di antaranya telah dilanjutkan ke komisi aparatur sipil negara.

Baca juga: Penyebab Ibu Mahfud MD Batal Diungsikan: Berusia 90 Tahun dan Rentan Sakit

Komisioner Bawaslu NTT lainnya, Melphi Marpaung mengatakan, ada 37 pelanggaran terhadap covid 19, terbanyak di Kabupaten Belu sebanyak 16 pelanggaran.

Pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) antara lain melakukan sosialisasi sebagai bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati melalui alat peraga kampanye, menghadiri kampanye, dan mendampingi dan mendukung salah satu pasangan calon. 

"Ada beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN masih diproses di Komisi ASN,"kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com