PADANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua anggota klub motor gede (moge) Harley Davidson asal Jawa Barat yang diduga mengeroyok dua anggota TNI dari Kodim 0304 Agam, Sumatera Barat.
Dua anggota klub motor yang ditahan itu adalah MS (49) dan B (18). Akibat perbuatannya, dua orang itu terancam lima tahun penjara.
"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/10/2020).
Dody mengatakan, pihak klub motor dan korban sejatinya telah berdamai secara kekeluargaan pada Jumat (30/10/2020) sore.
Baca juga: Minta Restu Menikah, Seorang Gadis Diperkosa Ayah Kandungnya 6 Kali
Namun, salah satu korban membuat laporan ke polisi pada malam harinya.
Polres Bukittinggi pun menindaklanjuti laporan yang dibuat korban.
"Kami hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat korban ke Polres dan sudah kami tindaklanjuti. Pelaku yang terbukti lakukan tindak pidana sebanyak dua orang dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres," jelas Dody.
Dody menjelaskan, dua pelaku tersebut merupakan warga Bandung, Jawa Barat.
"Mereka keduanya asal Bandung. Namun satu kelahiran Padang, Sumbar," jelas Dody.