PADANG, KOMPAS.com - Pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal dicatat dalam aplikasi khusus bernama Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).
Aplikasi ini online di seluruh wilayah Sumbar, sehingga setiap pelanggar akan diketahui identitas serta berapa kali melakukan pelanggaran.
"Di wilayah manapun di Sumbar pelanggar akan terdata," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Sumbar Dedy Diantolani saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/10/2020).
Baca juga: Anak 9 Tahun yang Bantu Ibu Melawan Pemerkosa Ditemukan Tewas Mengenaskan
Dedy mengatakan, aplikasi tersebut akan memudahkan petugas untuk mendata pelanggar.
Mereka yang melanggar Perda tersebut seperti tidak pakai masker akan diketahui identitas dan berapa kali melakukan pelanggaran.
"Kalau sudah sampai tiga kali, sanksinya semakin berat yaitu pidana kurungan dua hari atau denda Rp 250.000," kata Dedy.
Baca juga: Pencuri Kambing Kritis Setelah Menabrak Kambing Saat Dikejar Warga
Sementara untuk pelanggar pertama kali hanya diberi sanksi berupa kerja sosial selama 30 menit atau denda Rp 100.000.
Menurut Dedy, Perda AKB bukan hanya mengatur soal kewajiban masker saja, namun juga pengelola usaha harus menerapkan protokol kesehatan.
"Pengelola usaha juga menjadi obyek Perda ini. Jika melanggar protokol kesehatan seperti tidak sediakan tempat cuci tangan, jaga jarak, mereka juga dikenai sanksi. Paling berat pidana 30 hari kurungan atau denda Rp 15 juta," kata Dedy.
Sebelumnya diberitakan, Perda tentang AKB atau new normal resmi diberlakukan pada Sabtu (10/10/2020).
Sebanyak 15 orang warga tanpa masker terjaring saat razia di Pasar Raya Padang.
Sesuai dengan sanksi di Perda, 15 warga tersebut memilih kerja sosial selama 30 menit atau membayar denda Rp 100.000.
Dedy mengatakan, dari 15 pelanggar itu ada yang membayar denda di tempat dan ada kerja sosial 30 menit menyapu jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.