PADANG, KOMPAS.com - Dijemput masing-masing orangtua, 84 perusuh saat demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Padang, Sumatera Barat akhirnya dilepas polisi, Jumat (9/10/2020).
Orangtua perusuh yang mayoritas pelajar dan eks pelajar itu membuat surat perjanjian agar anaknya tidak mengulangi perbuatannya.
"Sudah kita lepas. Orangtua mereka menjemput dan membuat surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Jumat.
Baca juga: Orangtua Pedemo Datangi Markas Polisi, Minta Anaknya Dikembalikan: Anak Saya Masih SMP...
Rico mengatakan 84 perusuh itu ditangkap pada demo Kamis (8/10/2020) yang berujung ricuh tersebut.
Perusuh tersebut menyerang polisi dengan melempari aparat dengan botol minuman, sandal dan batu.
Akibatnya, polisi terpaksa menembakkan gas air mata untuk menghalau massa dan kemudian menangkap pelaku.
Baca juga: Disdik: Pelajar yang Ikut Demo Ambil Paket C Saja, Silahkan Sekolah di Pinggir Sumsel
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap 84 perusuh saat demo tolak Undang-Undang Cipta Kerja di Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/10/2020).
84 perusuh itu mayoritas adalah pelajar dan eks pelajar yang melakukan provokasi dan melakukan aksi pelemparan kepada polisi.
"Ada 84 orang yang kita amankan. Mereka pelajar dan eks pelajar," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Cerita Pelajar SMP, Dipaksa Ikut Demo hingga Diancam Akan Dihabisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.