INDRALAYA, KOMPAS.com - Seorang pelaku begal bernama Muslim, warga Kertapati Palembang, nyaris tewas dihakimi massa karena tertangkap usai melakukan aksi begal di daerah bobosan di Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (15/9/2020).
Nyawa pelaku selamat setelah polisi datang dan membawanya ke Mapolsek Indralaya.
Dari video amatir yang beredar terlihat pelaku sudah terguling tak berdaya dalam dalam posisi tangan terikat usai mendapat pukulan dari warga.
Seorang aparat polisi berusaha melindungi pelaku dari amukan warga yang kesal karena pelaku telah menusuk korbannya dengan senjata tajam hingga mengalami luka di punggung.
Baca juga: Dicekik dan Dilempar ke Jurang, Suwarsan Pura-pura Mati Agar Komplotan Begal Pergi
Warga bahkan sempat mengejar pelaku yang sudah diamankan ke dalam mobil yang hendak membawa pelaku ke Mapolsek Indralaya.
Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah mengatakan, pelaku Muslim dan satu rekannya yang masih buron dilaporkan warga telah membegal salah seorang warga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama di daerah bobosan Tanjung Lubuk Ogan Ilir.
Mendapat laporan tersebut, aparat dari Unit Reskrim Polsek Indralaya dan Tim Buser Polres Ogan Ilir langsung melakukan pengejaran bersama warga dan berhasil menangkap pelaku di jalan lintas timur Palembang-Ogan Ilir Desa Tebing Gerinting.
Massa yang kesal sempat menghakimi pelaku namun pelaku bisa diselamatkan anggota polisi yang menangkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk melukai korbannya.
Polisi juga mengamankan sepeda motor korban yang hendak dibegal pelaku.
"Pelaku berinisial M, warga Kertapati, Palembang, bersama satu orang lainnya yang masih buron melakukan aksi begal terhadap anak yang masih sekolah di bangku SMP," kata Kapolsek Helmi Ardiansyah kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2020).
Baca juga: Meresahkan, Begal Bersenpi Rakitan di Bandung Ditembak Polisi
Helmi menambahkan, pelaku juga sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mengkonsumsi sabu terlebih dahulu sebelum beraksi.
Pelaku M mengaku baru kali ini melakukan aksi kejahatannya.
Atas perbuatannya, pelaku Muslim terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.