Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS di Aceh Timur Mencuri Puluhan Ponsel, Begini Modusnya

Kompas.com - 25/08/2020, 16:50 WIB
Masriadi ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Tim Polres Langsa menangkap NR (45) seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Kabupaten Aceh Timur di Desa Alue Brawe, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh.

Pasalnya, NR diduga mencuri puluhan ponsel dari salah satu toko penjual ponsel di Kota Langsa pada 14 Agustus 2020.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief Sukmono Wibowo menyebutkan, barang bukti yang disita dari pelaku berupa 50 ponsel berbagai merek dan barang lainnya.

Baca juga: Jokowi: Kasus Covid-19 di Aceh Masih Kecil, Jangan Biarkan Membesar

Arief menjelaskan, sesuai pengakuan tersangka, pencurian itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Saat NR ditangkap polisi, belum semua ponsel dijual ke pembeli.

Menurut pengakuan NR, dirinya masuk ke toko tersebut melalui sebuah rumah kosong di samping toko.

Baca juga: Viral, Video Seorang Pria di Langsa Rusak Knalpot Sepeda Motornya Sendiri, Apa Sebabnya?

Lalu dia naik ke atap toko dan menjebol atap hingga berhasil mengambil puluhan ponsel yang dimasukan ke dalam tas.

“Maka kita berhasil sita sebagian besar barang bukti. Totalnya nanti kita dalami lagi berapa ponsel yang diambil,” kata Arief kepada wartawan, Selasa (25/8/2020).

Dalam jumpa pers, Polres Langsa juga merilis penangkapan pencuri ponsel di wilayah yang sama.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

“Kami imbau pedagang ponsel meningkatkan keamanan dengan memasang kamera pengawas, sehingga jika terjadi kasus pencurian, kita mudah mendeteksi pelaku,” kata Arief.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com