Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak, Bawaslu Jabar Temukan Puluhan Pelanggaran

Kompas.com - 24/08/2020, 13:55 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan puluhan pelanggaran di wilayah penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menurut Ketua Bawaslu Jabar Abdullah, beberapa pelanggaran turut melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Berdasarkan hasil tindak lanjut (hingga Agustus), dari 41 temuan itu lim di antaranya masuk kategori bukan pelanggaran. Sedangkan 36 lainnya yang termasuk pelanggaran. Dari 36 itu 18 di antaranya pelanggaran administratif, tiga pelanggaran kode etik dan 17 pelanggaran hukum lain yang kita lakukan kajian," kata Abdullah saat dihubungi via telepon seluler, Senin (24/8/2020).

Berdasarkan kategori dugaan pelanggaran administratif, ia menyebut ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak memenuhi syarat. Termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dibuat tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Gubernur Banten Keluarkan Pergub Wajib Masker, Warga Melanggar Didenda Rp 100.000

Untuk kode etik, ia menyebut bahwa panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon. Berkaitan hal ini, Abdullah menegaskan sudah memproses pemberhentian terhadap yang bersangkutan.

“Lalu juga ada PPK memberikan dukungan melalui media sosial. Kita beri ada sanksi teguran tertulis oleh KPU," lanjut Abdullah.

Adapun temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN, ia mendapatkannya berdasarkan laporan masyarakat. Total ada lima kasus, di antaranya diduga berkomunikasi maupun menghadiri acara salah satu bakal pasangan calon.

Baca juga: Promo Harga Tiket KA Argo Parahyangan, Jakarta-Bandung Hanya Rp 75.000

“Kasus yang melibatkan ASN terjadi di sejumlah tempat seperti di Kabupaten Bandung sebanyak enam pelanggaran, Tasikmalaya satu pelanggaran, Kabupaten Sukabumi satu pelanggaran, Kabupaten Pangandaran satu pelanggaran dan Cianjur dua pelanggaran,” terang dia.

Menyikapi temuan itu, Bawaslu sudah mengirim surat hasil pendalaman ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sehingga pemberian sanksi akan dilakukan oleh KASN.

"Ada peringatan teguran dan diumumkan ketika dapat sanksi tersebut. Poinnya Bawaslu sudah menindaklanjuti dan diteruskan KASN dari KASN sudah ada sanksi juga yang dikeluarkan," jelasnya.

Seperti diketahui delapan wilayah di Jawa Barat akan menggelar Pilkada serentak. Daerah tersebut yakni, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com