KOMPAS.com - Polisi di Garut membenarkan telah menilang seorang pengendara motor yang memakai pelat bertuliskan "Malas Kredit" pada Kamis (13/8/2020).
Saat diklarifikasi, Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha mengungkapkan, pemilik motor tersebut berusaha kabur saat melihat ada razia di Bundaran Suci di Jalan Ahmad Yani, Karangpawitan.
Baca juga: Mahasiswi S2 Dibunuh dalam Kondisi Hamil, Dicekik Usai Cekcok dan Digantung Pakai Tali
"Pengemudinya sempat akan memutar arah saat mengetahui ada polisi, tapi dihentikan anggota," katanya.
Lalu, saat dimintai surat kelengkapan berkendara, pemilik kendaraan bisa menunjukkannya.
Baca juga: Pakai Plat Nomor Malas Kredit, Sepeda Motor Warga Garut Ditilang Polisi
Namun, saat polisi memeriksa lebih detail Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan, ternyata telah tidak aktif alias belum membayar pajak.
Petugas menahan kendaraan Honda Astrea warna hitam tersebut dan meminta pemilik kendaraan untuk segera membayar pajak.
"Kita juga mengimbau agar pemiliknya bisa membayar pajak kendaraannya yang mati sejak tahun 2015," katanya.
Polisi pun mengamankan sepeda motor yang fotonya sempat viral di media sosial itu.
(Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.