LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Perkara gugatan warisan yang dilayangkan Rully Wijayanto terhadap ibu kandungnya Praya Tingingsih telah berulang kali memasuki ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah.
Perkara ini masih belum menemukan titik temu. Kedua belah pihak masih ngotot dengan argumen masing-masing.
"Dari kedua belah pihak sama-sama masih ngotot, kalau kita lihat sang anak masih keras, ada hal yang harus diselesaikan," kata ketua mediator PA Praya Muhlis di Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).
Sedangkan Ningsih, kata Muhlis, masih mempertahankan argumennya. Ia tetap berpegang kepada wasiat yang diberikan suaminya.
"Ibu (Ningsih) masih pertahankan juga rupanya, karena menurutnya tanah itu tidak boleh dibagi sesuai wasiat," kata Muhlis.
Baca juga: Ibu yang Digugat Anaknya soal Warisan: Saya Capek Jadi Ibu, Dia Harus Bayar Air Susu Saya
Meski begitu, PA Praya tetap melanjutkan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah anak dan ibu ini.
Mediasi lanjutan akan digelar pada Selasa (18/8/2020).
"kita masih menaruh harapan supaya, penyelesaian bisa secara perdamaian kita akan usahakan terus mediasi sampai putusan," kata Muhlis.
Sebelumnya, Praya Tiningsih menolak konsep perdamaian yang ditawarkan Rully saat sidang keempat di PA Praya, Kamis (13/8/2020).
Usai persidangan, Ningsih menilai sikap Rully yang ngotot warisan dari suaminya itu dibagi keterlaluan.