Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Gugat Ibu Kandung, Mediator PA Praya: Keduanya Sama-sama Ngotot

Kompas.com - 14/08/2020, 15:29 WIB
Idham Khalid,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Perkara gugatan warisan yang dilayangkan Rully Wijayanto terhadap ibu kandungnya Praya Tingingsih telah berulang kali memasuki ruang mediasi Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah.

Perkara ini masih belum menemukan titik temu. Kedua belah pihak masih ngotot dengan argumen masing-masing.

"Dari kedua belah pihak sama-sama masih ngotot, kalau kita lihat sang anak masih keras, ada hal yang harus diselesaikan," kata ketua mediator PA Praya Muhlis di Pengadilan Agama Praya, Lombok Tengah, Kamis (13/8/2020).

Sedangkan Ningsih, kata Muhlis, masih mempertahankan argumennya. Ia tetap berpegang kepada wasiat yang diberikan suaminya.

"Ibu (Ningsih) masih pertahankan juga rupanya, karena menurutnya tanah itu tidak boleh dibagi sesuai wasiat," kata Muhlis.

Baca juga: Ibu yang Digugat Anaknya soal Warisan: Saya Capek Jadi Ibu, Dia Harus Bayar Air Susu Saya

Meski begitu, PA Praya tetap melanjutkan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah anak dan ibu ini.

Mediasi lanjutan akan digelar pada Selasa (18/8/2020).

"kita masih menaruh harapan supaya, penyelesaian bisa secara perdamaian kita akan usahakan terus mediasi sampai putusan," kata Muhlis.

Sebelumnya, Praya Tiningsih menolak konsep perdamaian yang ditawarkan Rully saat sidang keempat di PA Praya, Kamis (13/8/2020).

Usai persidangan, Ningsih menilai sikap Rully yang ngotot warisan dari suaminya itu dibagi keterlaluan.

 

"Dia (Rully) tetap ngotot agar tanah itu tetap dibagi, padahal wasiat bapaknya tidak boleh untuk dibagi. Jadi dia tidak ingin berdamai, saya pun tidak ingin berdamai, biar deh lanjut perkaranya," kata Ningsih.

Melihat kelakuan anaknya itu, Ningsih sampai mengancam akan menuntut air susu yang sudah diberikan kepada Rully.

"Pokoknya saya tidak maafkan dia (Rully), pokoknya dia harus bayar air susu saya, saya sudah capek jadi ibu, saya sudah bosan," kata Ningsih dengan nada tinggi.

Sementara Rully tetap dengan pendiriannya. Ia ingin warisan itu tetap dibagi.

Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu

"Nanti kalau sudah putusan kita akan tahu hak-hak kita, hak adik saya, hak mama saya, dan ini juga untuk jaga-jaga kalau nanti ada yang mengeklaim harta warisan almarhum bapak," kata Rully.

Rully melayangkan gugatan ke PA Lombok Praya karena kecewa ibunya tak mengizinkan membuat ruang tamu dan dapur.

Harta warisan yang digugat oleh Rully, yakni tanah seluas 4,2 are dan uang deposit sepeninggal almarhum ayahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com