PEKANBARU, KOMPAS.com - DE (28) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap pria yang akan menjadi saksi pada sidang perceraiannya.
Korban berinisial AW, mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh pelaku.
Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Rizaldi mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka DE melakukan penganiayaan karena sakit hati, sebab korban menjadi saksi di persidangan cerai antara tersangka dengan istrinya," ungkap Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/8/2020).
Baca juga: Tamatan SMA Tipu Profesor Dosen PTN di Jambi dari Lapas, Korban Rugi Rp 183 Juta
Ade menjelaskan, kasus itu terjadi pada Selasa (11/8/2020) siang.
Mulanya, AW yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis datang ke Kantor Pengadilan Agama Kota Dumai untuk menjadi saksi pada persidangan perceraian antara tersangka DE dengan istrinya.
"Saat korban sedang menunggu dimulainya persidangan di kantin PA Kota Dumai, tersangka menghampiri korban dan memukul kepala, dada dan muka korban tiga kali dengan menggunakan tangan," sebut Ade.
Korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan badannya.
Baca juga: Video Viral PKL Menangis Mengaku Diancam Istri Wakapolda Sumsel, Ini Duduk Perkaranya
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Dumai.
Tak lama setelah mendapat laporan, polisi menangkap DE pada hari itu juga.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DE akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," sebut Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.