Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sidang Cerai Dipukul Saat Tunggu Persidangan, Pelakunya Mengaku Sakit Hati

Kompas.com - 13/08/2020, 22:38 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - DE (28) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Riau, ditangkap polisi atas kasus penganiayaan terhadap pria yang akan menjadi saksi pada sidang perceraiannya.

Korban berinisial AW, mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh pelaku.

Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Rizaldi mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.

"Tersangka DE melakukan penganiayaan karena sakit hati, sebab korban menjadi saksi di persidangan cerai antara tersangka  dengan istrinya," ungkap Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Tamatan SMA Tipu Profesor Dosen PTN di Jambi dari Lapas, Korban Rugi Rp 183 Juta

Dipukul saat tunggu sidang

Ade menjelaskan, kasus itu terjadi pada Selasa (11/8/2020) siang.

Mulanya, AW yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis datang ke Kantor Pengadilan Agama Kota Dumai untuk menjadi saksi pada persidangan perceraian antara tersangka DE dengan istrinya.

"Saat korban sedang menunggu dimulainya persidangan di kantin PA Kota Dumai, tersangka menghampiri korban dan memukul kepala, dada dan muka korban tiga kali dengan menggunakan tangan," sebut Ade.

Korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan badannya. 

Baca juga: Video Viral PKL Menangis Mengaku Diancam Istri Wakapolda Sumsel, Ini Duduk Perkaranya

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Dumai.

Tak lama setelah mendapat laporan, polisi menangkap DE pada hari itu juga.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DE akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," sebut Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com