Salin Artikel

Saksi Sidang Cerai Dipukul Saat Tunggu Persidangan, Pelakunya Mengaku Sakit Hati

Korban berinisial AW, mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh pelaku.

Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Rizaldi mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.

"Tersangka DE melakukan penganiayaan karena sakit hati, sebab korban menjadi saksi di persidangan cerai antara tersangka  dengan istrinya," ungkap Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/8/2020).

Dipukul saat tunggu sidang

Ade menjelaskan, kasus itu terjadi pada Selasa (11/8/2020) siang.

Mulanya, AW yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis datang ke Kantor Pengadilan Agama Kota Dumai untuk menjadi saksi pada persidangan perceraian antara tersangka DE dengan istrinya.

"Saat korban sedang menunggu dimulainya persidangan di kantin PA Kota Dumai, tersangka menghampiri korban dan memukul kepala, dada dan muka korban tiga kali dengan menggunakan tangan," sebut Ade.

Korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan badannya. 

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Dumai.

Tak lama setelah mendapat laporan, polisi menangkap DE pada hari itu juga.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DE akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," sebut Ade.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/22385151/saksi-sidang-cerai-dipukul-saat-tunggu-persidangan-pelakunya-mengaku-sakit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke