Korban berinisial AW, mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh pelaku.
Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Rizaldi mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka DE melakukan penganiayaan karena sakit hati, sebab korban menjadi saksi di persidangan cerai antara tersangka dengan istrinya," ungkap Ade kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/8/2020).
Dipukul saat tunggu sidang
Ade menjelaskan, kasus itu terjadi pada Selasa (11/8/2020) siang.
Mulanya, AW yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis datang ke Kantor Pengadilan Agama Kota Dumai untuk menjadi saksi pada persidangan perceraian antara tersangka DE dengan istrinya.
"Saat korban sedang menunggu dimulainya persidangan di kantin PA Kota Dumai, tersangka menghampiri korban dan memukul kepala, dada dan muka korban tiga kali dengan menggunakan tangan," sebut Ade.
Korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan badannya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Dumai.
Tak lama setelah mendapat laporan, polisi menangkap DE pada hari itu juga.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DE akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," sebut Ade.
https://regional.kompas.com/read/2020/08/13/22385151/saksi-sidang-cerai-dipukul-saat-tunggu-persidangan-pelakunya-mengaku-sakit
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan