Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adaptasi Kebiasaan Baru, ASN Pemprov Papua Barat "Ngantor" Mulai 15 Juli

Kompas.com - 14/07/2020, 19:41 WIB
Dheri Agriesta

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat mulai bekerja dari kantor pada Rabu (15/7/2020).

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memutuskan tak memperpanjang kegiatan work from home (WFH). Kegiatan itu berakhir pada Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Aturan Baru, ASN Kini Boleh Melakukan Perjalanan Dinas

Dominggus mengatakan, Pemprov Papua Barat mulai menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Sehingga, seluruh ASN wajib masuk kanor untuk bekerja seperti biasa.

"Kerja dari rumah berakhir pada 14 Juli dan kita tidak akan memperpanjang. Sehingga mulai 15 Juli kita kembali kerja seperti biasa di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Dominggus di Manokwari seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/7/2020).

Terkait kebijakan itu, Gubernur Papua Barat telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 061.1/828/GPB/2020 tentang Sistem Kerja ASN saat Adaptasi Kebiasaan Baru.

Surat edaran itu berisi panduan lengkap tentang protokol kesehatan, batas waktu, dan kerja hingga pelaksanaan cuti bagi pegawai.

Dominggus menegaskan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan mengatur jarak kursi di ruangan.

Seluruh protokol kesehatan akan diterapkan secara ketat terhadap ASN dan tamu yang datang berkunjung.

"Untuk itu baik di kantor dinas, badan, dan sekretariat masing-masing siapkan tempat cuci tangan. Kita melaksanakan protokol kesehatan, ini wajib agar di masa pandemi kita tetap produktif serta aman dari penularan Covid-19," kata Gubernur.

Dominggus berharap warga memahami ketentuan normal baru di lingkungan pemerintahan. Sehingga, tidak ada persoalan terkait pelayanan.

"Sederhana saja, setiap tamu yang datang wajib memakai masker dan mencuci tangan pada fasilitas yang disediakan. Setiap OPD juga harus menyiapkan petugas yang mengatur, kalau ada tamu yang datang dianjurkan untuk mencuci tangan dan pakai masker," katanya.

Baca juga: 993 ASN Kota Tangerang Disebar untuk Awasi Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19

Ia menambahkan, Pemprov tidak akan melaksanakan apel gabungan di halaman kantor gubernur selama masa pandemi.

Apel dilaksanakan di kantor OPD masing-masing untuk menghindari kerumunan banyak orang yang berpotensi penularan virus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com